PRINGSEWU (HGL) — Polemik pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di TK ABA Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mengemuka setelah muncul informasi bahwa istri Kepala TK ABA Patoman, Dwi Haryono, menjadi bendahara kegiatan pembangunan/revitalisasi sekolah.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi langsung kepada Kepala TK ABA Patoman. Dalam jawaban tertulisnya, Dwi Haryono membenarkan bahwa istrinya memang menjabat sebagai bendahara kegiatan revitalisasi.
“Benar bahwa istri saya menjadi bendahara dalam kegiatan pembangunan/revitalisasi di TK ABA Patoman,” tulis Dwi dalam klarifikasinya, Rabu (19/8/2026).
Dwi menjelaskan, istrinya merupakan guru aktif di TK ABA Patoman. Selain itu, menurutnya, sang istri sebelumnya telah mendapat amanah dari yayasan untuk membantu tugas kebendaharaan dalam kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan sekolah.
Menurut Dwi, penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan amanah dan keputusan pihak yayasan dengan pertimbangan bahwa istrinya merupakan bagian dari tenaga pendidik serta telah dipercaya membantu administrasi keuangan kegiatan pembangunan.
Dwi juga menyatakan bahwa seluruh dokumen terkait penunjukan bendahara telah lengkap.
“Mengenai dokumen penunjukan semua lengkap karena dokumen tersebut menjadi salah satu syarat bagi penerima manfaat program revitalisasi PAUD dari Kemendikdasmen,” jelasnya.
Namun, adanya pengakuan tersebut tetap menyisakan pertanyaan mengenai dasar regulasi dan mekanisme penunjukan bendahara, khususnya apabila terdapat ketentuan dalam Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang mengatur independensi atau hubungan keluarga dalam pengelolaan bantuan.
Karena itu, yang menjadi titik penting bukan semata-mata status istri Kepala TK sebagai guru, tetapi apakah penunjukan tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Juknis dan dokumen program.
Selain persoalan bendahara, mekanisme pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) turut menjadi perhatian.
Dalam klarifikasinya, Dwi menyatakan proses pembentukan P2SP telah dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan petunjuk teknis program revitalisasi.
Ia menyebut unsur kepanitiaan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan program, termasuk unsur sekolah, yayasan/komite dan masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Pernyataan tersebut penting untuk diuji melalui dokumen pembentukan P2SP, termasuk SK kepanitiaan, berita acara musyawarah, susunan anggota, serta bukti keterlibatan unsur-unsur yang dipersyaratkan.
Dwi menegaskan pihak sekolah bersama yayasan berupaya menjalankan program revitalisasi sesuai petunjuk teknis, ketentuan administrasi dan mekanisme pertanggungjawaban yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga menyatakan terbuka apabila terdapat hal yang masih membutuhkan penyesuaian.
“Apabila terdapat hal-hal yang masih memerlukan penyesuaian atau klarifikasi, kami terbuka untuk melakukan perbaikan sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mengenai keterlibatan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu maupun kementerian/instansi terkait, Dwi mengatakan pihak sekolah mengikuti mekanisme dan koordinasi yang ditetapkan dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Sementara mengenai nilai bantuan dan penggunaannya, ia menyatakan seluruh dana dikelola sesuai peruntukan kegiatan berdasarkan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengelolaan transaksi, lanjutnya, juga mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam petunjuk teknis, termasuk ketentuan mengenai rekening dan pertanggungjawaban keuangan.
Sebelum memberikan klarifikasi tertulis, Dwi sempat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan istrinya menjadi bendahara kegiatan revitalisasi.
Saat itu, Dwi hanya menjawab singkat bahwa dirinya sedang mengikuti kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Pringsewu.
“Maaf pak izin, lagi ada penjelasan hukum dari kejaksaan,” balas Dwi, Rabu (19/8).
Namun setelah dikirimkan permohonan konfirmasi secara resmi, Dwi akhirnya memberikan jawaban tertulis yang secara tegas membenarkan keterlibatan istrinya sebagai bendahara.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalan kini bukan lagi sebatas dugaan mengenai siapa bendahara kegiatan. Kepala TK ABA Patoman sendiri telah mengakui bahwa istrinya menduduki posisi tersebut.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah penunjukan itu benar-benar sesuai dengan Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Begitu pula dengan pembentukan P2SP. Klaim bahwa kepanitiaan telah melibatkan unsur sekolah, yayasan/komite dan masyarakat perlu dipastikan melalui dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan.
Sebab, dana revitalisasi merupakan bantuan pemerintah yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Karena itu, transparansi mengenai SK penunjukan bendahara, SK P2SP, berita acara pembentukan, mekanisme musyawarah, rekening kegiatan, nilai bantuan hingga laporan pertanggungjawaban menjadi penting untuk memastikan tidak ada prosedur yang terlewat.
Media ini membuka ruang bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Kemendikdasmen, maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan penunjukan bendahara yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala satuan pendidikan serta mekanisme pembentukan P2SP dalam program revitalisasi 2026.
Klarifikasi sudah disampaikan. Kini tinggal satu pertanyaan: apakah seluruh prosesnya benar-benar sesuai aturan?.(Nazir)



