BerandaBerita DaerahKonfirmasi Tertutup, Struktur P2SP Tak Terbuka, Revitalisasi SMPN 1 Limau Kembali Jadi...

Konfirmasi Tertutup, Struktur P2SP Tak Terbuka, Revitalisasi SMPN 1 Limau Kembali Jadi Sorotan

Tanggamus (HGL) – Sorotan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Limau, Kabupaten Tanggamus, terus berlanjut.

Setelah sebelumnya ditemukan papan informasi proyek yang tidak ditempatkan di lokasi yang mudah diakses publik serta pekerja yang tidak tampak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), kini muncul pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dari pihak pelaksana proyek.

Berdasarkan hasil penelusuran media, papan informasi proyek hanya mencantumkan pelaksana P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) tanpa memuat identitas Ketua P2SP maupun susunan panitia yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat maupun media dalam mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana negara senilai Rp818.198.815 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Saat media melakukan konfirmasi di lokasi proyek, Medy yang sebelumnya memperkenalkan diri sebagai pengawas proyek menjelaskan bahwa perlengkapan K3 sedang tidak berada di lokasi. Namun, berdasarkan informasi yang kemudian diperoleh media dari sumber di wilayah Kecamatan Limau, Medy disebut menjabat sebagai bendahara, bukan Tata Usaha sebagaimana yang disampaikan saat konfirmasi. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah.

Upaya media untuk memperoleh penjelasan langsung dari Kepala SMPN 1 Limau juga belum membuahkan hasil. Saat berada di sekolah, media tidak dapat bertemu dengan kepala sekolah. Permintaan nomor kontak untuk kepentingan konfirmasi juga tidak dipenuhi.

Selanjutnya, media berupaya menghubungi kepala sekolah melalui nomor WhatsApp yang telah diperoleh. Namun, hingga berita ini disusun, media tidak lagi dapat menghubungi nomor tersebut. Berdasarkan tampilan pada aplikasi WhatsApp, media menduga nomor tersebut telah memblokir kontak awak media.

Dugaan tersebut belum dapat dipastikan penyebabnya dan masih terbuka untuk diklarifikasi oleh yang bersangkutan.

Sikap yang dinilai kurang terbuka tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen transparansi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi yang dibiayai oleh uang negara.

Padahal, keterbukaan informasi dan kemudahan akses konfirmasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Selain itu, identitas Ketua P2SP maupun struktur kepanitiaan yang tidak tercantum pada papan informasi juga menjadi perhatian. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan agar pengawasan masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Media berharap pihak SMPN 1 Limau, Ketua P2SP, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SMPN 1 Limau, P2SP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, maupun Direktorat SMP Kemendikdasmen untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi atas pemberitaan ini. (Nazir)

Baca Juga
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

Recent Comments