Pringsewu – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Pringsewu bersama Disporapar dan Satpol PP pada Jumat (16/5/2025) lalu seolah hanya sebatas acara seremonial.
Begitu rombongan sidak berlalu, mantan karyawan Ummika Resto justru kembali buka-bukaan, mengungkap borok-borok lama yang tak tersentuh pengawasan resmi.
AG, mantan pegawai yang selama ini jadi saksi bisu praktik buruk di Ummika, dengan gamblang membongkar kebohongan yang selama ini disulap manajemen pasca viralnya kasus ini.
“Setelah DPRD datang, semua sistem kerja langsung diubah supaya terlihat baik. Karyawan baru pasti bilang ‘enggak ada masalah’ karena semuanya sudah ‘dirapikan’,” ujarnya kepada wartawan, Jumat malam.
Tekanan verbal yang membabi buta, kerja dalam kondisi melelahkan, serta gaji yang sering telat menjadi cerita yang masih terus menghantui mantan pekerja.
“Kami kerja di bawah tekanan luar biasa. Umpatan seperti ‘bangsat’, ‘tolol’, ‘anjing’ itu hal biasa,” ungkap AG.
Tak hanya itu, praktik denda sewenang-wenang juga jadi momok menakutkan. Potongan gaji bahkan bisa dikenakan hanya karena hal remeh seperti potong rambut sebelum jam kerja.
“Teman saya didenda cuma gara-gara potong rambut jam 11 siang, padahal jam kerja mulai jam 3 sore. Ini aneh dan tidak masuk akal,” tambahnya.
Isu penahanan KTP yang sempat ramai diberitakan pun dibenarkan. KTP asli karyawan pernah ditahan oleh manajemen, meski kini diganti dengan hanya meminta fotokopi.
“Dulu KTP asli ditahan. Sekarang katanya cukup fotokopi saja agar kelihatan lebih baik,” kata AG.
Lebih parah lagi, briefing yang dilakukan bisa berlangsung hingga dini hari, melanggar aturan jam kerja yang seharusnya berlaku.
“Briefing bisa sampai jam setengah enam pagi. Saat kami protes, manajemen malah bilang kalau dihitung-hitung kami sudah ‘dihitung kerja’ dengan fasilitas makan, wifi, dan tempat tidur. Padahal itu hak dasar,” ujarnya.
AG berharap pemerintah tidak sekadar melakukan sidak formalitas tanpa ada tindakan tegas. Ia meminta dibuatkan perjanjian tertulis yang melibatkan pemilik usaha, pemerintah, dan karyawan agar ada sanksi tegas bila aturan dilanggar.
“Jangan cuma sidak untuk pencitraan. Harus ada perlindungan nyata untuk kami yang kerja di lapangan,” tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada respons serius dari DPRD terkait tuntutan mantan karyawan. Sidak yang mestinya jadi titik awal perbaikan justru dianggap oleh banyak pihak sebagai ajang silaturahmi tanpa kejelasan langkah selanjutnya. (Red)



