BerandaBerita TerkiniKurang 24 Jam, Tekab Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan di Labuhan...

Kurang 24 Jam, Tekab Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan di Labuhan Maringgai

Lampung Timur-Hariangloballampung.com- Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai, Gabungan Tim Tekab 308 Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan Thomas Agung di wilayah Labuhan Maringgai.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 00.30 WIB. Peristiwa terjadi di saluran irigasi Dusun III, Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai. Korban atas nama Thomas Agung ditemukan meninggal dunia dengan luka sayat pada leher.

“Petunjuk awal muncul dari teriakan saksi ‘Aku Koncomu’ yang didengar warga sekitar TKP. Dari situlah tim bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar AKP Stefanus Boyoh.

Sekitar pukul 16.30 WIB hari yang sama, tim mendapat informasi keberadaan terduga pelaku berinisial FA di Desa Pulomranti, Kecamatan Labuhan Maringgai. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dari tangan FA, petugas mengamankan barang bukti: 1 unit sepeda motor GL tangki biru, 1 unit motor Beat Street hitam, 1 buah pisau laduk, serta bong alat hisap sabu, plastik klip dan alat simpan bekas pakai.

FA saat ini diamankan di Polres Lampung Timur dan disangkakan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan/atau Pembunuhan Berencana.

“Proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Timur,” tegas Kasat Reskrim. (*)

Baca Juga
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

Recent Comments