BerandaBerita DaerahWabup Pringsewu Siap Turun Tangan, Publik Tagih Ketegasan Satpol PP Soal Kos...

Wabup Pringsewu Siap Turun Tangan, Publik Tagih Ketegasan Satpol PP Soal Kos di Sawah Produktif

PRINGSEWU (HGL) – Polemik pembangunan kos-kosan di atas lahan sawah produktif di Kecamatan Gadingrejo kini tak lagi sekadar menjadi keluhan masyarakat.

Sorotan mulai mengarah pada sejauh mana keberanian pemerintah daerah menegakkan aturan yang selama ini hanya terlihat tegas di atas papan plang larangan.

Di tengah derasnya kritik terhadap lemahnya pengawasan dan lambannya penindakan, Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, akhirnya angkat bicara.

Melalui hasil konfirmasi tim Harian Global Lampung via WhatsApp, Wakil Bupati memberikan respons atas pemberitaan dugaan alih fungsi lahan pertanian yang terus berjalan meski telah dipasang plang larangan lengkap dengan ancaman pidana.

“Ya bang, akan saya cek dulu,” tulis Umi Laila, Jum’at (29/5).

Tim kemudian mempertanyakan secara langsung, apakah pengecekan tersebut akan dilakukan ke lokasi pembangunan atau kepada pihak penegak Perda yang dinilai belum menunjukkan tindakan nyata.

Menjawab hal itu, Wakil Bupati menegaskan dirinya akan lebih dahulu meminta penjelasan kepada Satpol PP Kabupaten Pringsewu.

“Ke Pol PP dulu, sabar ya,” balasnya singkat.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Sebab di tengah bangunan yang terus berdiri dan aktivitas pembangunan yang disebut masih berjalan, masyarakat justru melihat penanganan pemerintah berjalan lambat, berputar pada koordinasi, pendataan, dan wacana pemanggilan tanpa tindakan tegas di lapangan.

Ironisnya, pemerintah sebelumnya sudah memasang plang larangan yang secara terang mencantumkan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar bagi pelanggar alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Namun fakta di lapangan menampilkan ironi berbeda aturan tampak keras dalam tulisan, tetapi melemah saat diuji dalam penindakan.

Kini publik menunggu apakah komunikasi Wakil Bupati dengan Satpol PP benar-benar berujung pada langkah konkret, atau justru kembali menjadi rangkaian koordinasi birokratis tanpa hasil nyata.

Sebab jika pelanggaran yang sudah terbuka dan disorot luas saja masih dibiarkan berjalan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sawah produktif, melainkan kewibawaan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di wilayahnya sendiri.

Masyarakat pun mulai bertanya, apakah hukum tata ruang di Pringsewu benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya tajam dalam plang namun tumpul dalam pelaksanaan. (Nazir Ansori)

Baca Juga
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

Recent Comments