BANDAR LAMPUNG (HGL) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan H. Khuzil Afwa Kahuripan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur dalam perkara Nomor 8/G/TF/2026/PTUN.BL.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung tersebut menjadi penegasan bahwa setiap tindakan administrasi pemerintahan harus berlandaskan asas kepastian hukum, kecermatan, dan pelayanan publik yang baik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim yang diketuai Gayuh Rahantyo, S.H., bersama Heri Senoaji, S.H., dan Sonia Putri Wijaya, S.H., menilai tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur yang tidak melakukan penghapusan pencatatan hak tanggungan (roya) atas sertifikat milik penggugat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum administrasi pemerintahan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal tindakan pemerintahan yang tidak melakukan penghapusan hak tanggungan, serta mewajibkan tergugat untuk melaksanakan roya terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1332 dan Nomor 1333 yang berada di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Selain memerintahkan pelaksanaan roya, PTUN Bandar Lampung juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp346.000.
Tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Hj. Aprianti, S.H., M.H., Dr. H. Watoni Noerdin, S.H., M.H., Liza Noviyanti, S.H., Samson Siagian, S.H., M.H., serta I Made Dwi Payana menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai putusan majelis hakim merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hak-haknya terhambat akibat tindakan administrasi pemerintahan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Putusan ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan pertanahan yang adil, profesional, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Hj. Aprianti.
Menurutnya, ketika seluruh kewajiban yang menjadi dasar pembebanan hak tanggungan telah dipenuhi, tidak seharusnya terdapat hambatan yang tidak memiliki dasar hukum dalam proses roya.
Sementara itu, H. Khuzil Afwa Kahuripan menyatakan menerima dan mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa perjuangan hukum yang dilakukan tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga menyangkut harapan masyarakat Desa Sindang Anom yang menginginkan kepastian hukum atas hak-hak pertanahan mereka.
Perkara ini bermula dari tidak terlaksananya permohonan roya atas sertifikat hak atas tanah milik penggugat, meskipun kewajiban yang dijamin dengan hak tanggungan telah berakhir dan persyaratan administratif telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar senantiasa menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. (Nazir)



