Bandarlampung (HGL) – Ketua Partai Buruh Kabupaten Pringsewu, Nurdin, mengecam keras tindakan perusahaan yang memberikan upah murah kepada pekerja atau buruh, Ia juga mengecam keras pernyataan yang di sampaikan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pringsewu, yang beredar di beberpa portal media online, atas Ketidak tahuan adanya perusahaan di kabupaten Pringsewu yang masih menerapkan upah tidak layak/upah murah, dan tidak menjalankan UU Tenga kerja. Nurdin menilai dinas tenaga kerja kabupaten Pringsewu tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik,” Jika dalam hal ini tidak ada pembenahan maka kami dari partai Buruh tidak segan segan menurunkan aksi masa, di kemudian hari.” Ucap Nurdin. Kamis, (1/5)
Dalam pernyataan sikapnya, Nurdin menyoroti beberapa masalah yang dihadapi buruh, termasuk upah tidak layak, kurangnya standar keselamatan kerja, dan tidak adanya jaminan kesehatan. Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan sektor perburuhan.
Nurdin juga mendorong pembentukan satuan dewan pengupahan di tingkat kabupaten untuk menentukan upah layak bagi pekerja.
” Sudah selayaknya dibentuk satuan dewan pengupahan di tingkat kabupaten, agar hak-hak buruh terpenuhi. Selain itu, kondisi buruh tani yang memprihatinkan sehingga sudah menjadi keharusan bagi pemkab pringsewu untuk mencari solusi sesuai UU Reforma Agraria dan Perpres Percepatan Pembaharuan Reforma Agraria.” Lanjut Nurdin
Dalam momen May Day 2025, Nurdin menekankan pentingnya kekuatan berorganisasi atau berserikat sebagai modal dasar untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan petani. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan partai buruh terhadap kondisi buruh,petani di Kabupaten Pringsewu dan upaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka.



