Oleh : Nazir Ansori
PRINGSEWU (HGL) – Kisah alih fungsi lahan sawah di Kecamatan Gadingrejo bukan lagi sekadar pelanggaran tata ruang. Ini telah berubah menjadi potret telanjang lemahnya penegakan aturan atau lebih jauh, indikasi adanya pembiaran yang sistematis.
Di sekitar Universitas Aisyah Pringsewu, sawah-sawah produktif yang seharusnya dilindungi kini perlahan berubah menjadi deretan bangunan kos-kosan. Bukan diam-diam, tetapi terang-terangan di atas lahan yang secara hukum jelas dilarang untuk dialihfungsikan.
Padahal, pemerintah bukan tidak bertindak. Surat larangan resmi telah diterbitkan. Plang peringatan lengkap dengan ancaman pidana juga sudah dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu.
Bahkan, regulasi nasional dan daerah secara tegas melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Namun fakta di lapangan berbicara lain, pembangunan tetap berjalan.
Di titik ini, publik berhak bertanya, apakah aturan hanya menjadi formalitas tanpa daya paksa.
Pernyataan Kepala Pekon Tambahrejo yang menyebut adanya oknum aparat yang mengklaim telah “berkoordinasi” dengan berbagai pihak semakin memperkeruh keadaan. Meski telah dibantah oleh Camat Gadingrejo, bayang-bayang dugaan keterlibatan oknum tetap menjadi noda yang sulit dihapus tanpa klarifikasi terbuka.
Masalahnya bukan sekadar benar atau tidaknya tudingan itu. Yang lebih penting adalah mengapa pembangunan tetap berlangsung meski larangan sudah jelas.
Ketika aturan dilanggar secara terbuka tanpa konsekuensi, maka ada dua kemungkinan, penegakan hukum yang lemah, atau memang ada kekuatan yang membuat hukum tak berdaya.
Fakta lain memperkuat kekhawatiran tersebut. Sejumlah pemilik kos diketahui berasal dari luar daerah. Modal masuk, lahan berubah, tetapi kontrol lokal melemah. Dalam situasi seperti ini, sawah bukan lagi dipandang sebagai sumber pangan, melainkan sekadar aset ekonomi yang siap dikapitalisasi.
Kini, langkah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu yang akan memanggil para pemilik kos menjadi ujian berikutnya. Apakah ini awal penegakan hukum yang serius, atau sekadar tahapan administratif yang berakhir tanpa tindakan.
Publik sudah terlalu sering melihat pola yang sama, pendataan, pemanggilan, rapat koordinasi, lalu senyap tanpa hasil.
Sementara itu, sawah terus hilang.
Yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi masa depan ketahanan pangan daerah. Ketika lahan produktif habis, yang tersisa bukan hanya bangunan, tetapi juga ketergantungan dan kerentanan.
Jika pemerintah tidak mampu menghentikan laju ini sekarang, maka pertanyaannya bukan lagi “siapa yang melanggar”, melainkan “siapa yang membiarkan.”
Dan dalam kasus Gadingrejo, jawaban atas pertanyaan itu perlahan mulai terlihat, bukan dari pernyataan, tetapi dari kenyataan di lapangan. (*)



