BerandaBerita DaerahIzin Belum Terbit, Aktivitas Tetap Ngebut, Instruksi Camat Pringsewu Seolah Tak Bertaring

Izin Belum Terbit, Aktivitas Tetap Ngebut, Instruksi Camat Pringsewu Seolah Tak Bertaring

Pringsewu (HGL) – Instruksi penghentian sementara yang telah dilayangkan pemerintah setempat tampaknya hanya dianggap angin lalu.

Pembangunan toko material (keramik) di Kelurahan Pringsewu Utara tetap berjalan, meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas di dalam bangunan masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: seberapa kuat daya paksa aturan jika pelanggaran terang-terangan seperti ini terus dibiarkan.

Camat Pringsewu, Christianto Hariadinata Sani, sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas pembangunan tanpa izin resmi. Alasan “masih dalam proses pengurusan” disebutnya tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Tidak bisa, sesuai komitmen kita kemarin, tidak boleh ada aktivitas apapun sebelum izin terbit. Saya sudah perintahkan lurah untuk kembali berkomunikasi dengan pihak pengusaha,” tegasnya, Selasa (28/4/2026).

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Aktivitas tetap berjalan, seolah instruksi tersebut tak memiliki kekuatan untuk menghentikan laju pembangunan.

Camat bahkan memberi sinyal akan adanya langkah penertiban jika peringatan kembali diabaikan. Pernyataan ini sekaligus menjadi ujian, apakah pemerintah benar-benar siap bertindak atau kembali berhenti di sebatas teguran.

“Dicoba dulu, kalau tidak bisa baru kita tertibkan,” ujarnya.

Nada serupa datang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu. Handri Yusuf menegaskan bahwa selama izin belum terbit, aktivitas usaha tidak diperkenankan berjalan.

“Menurut kami itu belum bisa,” ucapnya singkat namun tegas.

Ia juga mengungkap bahwa proses penerbitan izin tidak berdiri sendiri. DPMPTSP masih harus menunggu rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terutama terkait aspek krusial seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Kalau dari PUPR tidak mengeluarkan rekomendasi teknis, maka izin tidak bisa diterbitkan jelasnya.

Situasi ini memperlihatkan jurang yang kian nyata antara regulasi dan implementasi di lapangan. Ketika aturan sudah jelas dilanggar namun aktivitas tetap berlangsung tanpa hambatan, maka wibawa hukum dipertaruhkan.

Publik kini menunggu pembuktian. Apakah pemerintah akan benar-benar menegakkan aturan hingga ke level tindakan tegas, atau justru membiarkan pelanggaran ini menjadi preseden buruk.

Jika pelanggaran yang kasat mata saja tak mampu dihentikan, maka bukan tidak mungkin aturan hanya akan menjadi simbol keras di atas kertas, namun lemah dalam pelaksanaan. (Nazir Ansori/Tim)

Baca Juga
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

Recent Comments