Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Persetujuan Bersama Dan Penandatanganan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Tahun Anggaran 2026, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Jumat (21/11/2025).
Bupati, Dedi Irawan dalam sambutannya mengungkapkan hubungan kerjasama antara eksekutif dan legislatif menjadi harapan kedepan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, termasuk pembahasan dan persetujuan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Pesibar.
Bupati Dedi Irawan menjelaskan bahwa, bahwa penyusunan rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pesibar yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026. Dalam Ranperda APBD Tahun 2026 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Hal itu, lanjut Bupati Dedi Irawan, dibuktikan dengan telah disetujuinya ranperda tentang APBD Tahun 2026 oleh DPRD Pesibar. Dilain sisi, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa ranperda tentang APBD Tahun 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.
Bupati Dedi Irawan juga tak luput mengingatkan seluruh kepala OPD sebagai pengelola penerimaan daerah untuk mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam Perda tentang APBD Tahun 2026.
“Dalam pelaksanaan belanja, hendaknya selalu berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis, serta taat patuh pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diingat bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, sehingga semua pihak perlu mengedepankan kedisiplinan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” tandas Bupati Dedi Irawan.



