BerandaBerita DaerahDana Publikasi Rp758,6 Juta Diskominfo Pringsewu Disorot, Transparansi Kerja Sama Media Dipertanyakan

Dana Publikasi Rp758,6 Juta Diskominfo Pringsewu Disorot, Transparansi Kerja Sama Media Dipertanyakan

PRINGSEWU (HGL) — Pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan publik.

Anggaran senilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD Tahun 2026 dinilai perlu disertai keterbukaan, khususnya terkait proses kerja sama dengan perusahaan media.

Berdasarkan data Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, Diskominfo Pringsewu mengalokasikan belanja Jasa Iklan dan Kerja Sama Publikasi sebesar Rp410.000.000. Anggaran tersebut mencakup kegiatan siaran media televisi, dialog publik, liputan khusus, advertorial, hingga kemitraan dengan portal berita.

Selain itu, pemerintah daerah juga menganggarkan Rp348.600.000 untuk belanja langganan media cetak dan online berupa jurnal, surat kabar, serta majalah.

Dengan demikian, total anggaran publikasi media yang dikelola Diskominfo Pringsewu pada tahun 2026 mencapai Rp758.600.000.

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers maupun masyarakat terkait mekanisme seleksi media mitra pemerintah daerah.

Mengacu pada Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa, kerja sama publikasi wajib dilakukan secara profesional dan transparan. Media yang menjadi mitra pemerintah harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki wartawan bersertifikat kompetensi serta aktif menghasilkan karya jurnalistik secara berkelanjutan.

Namun hingga saat ini, informasi mengenai daftar media penerima kerja sama, jumlah perusahaan pers yang lolos verifikasi, serta mekanisme distribusi anggaran publikasi belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi telah diterapkan dalam pengelolaan anggaran publikasi daerah.

Upaya konfirmasi kepada pihak Diskominfo Pringsewu terkait pelaksanaan kerja sama media juga belum memperoleh penjelasan resmi.

Pengamat menilai, keterbukaan informasi menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik, terlebih ketika anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat.

Pengelolaan dana publikasi sejatinya tidak hanya bertujuan menyampaikan informasi pembangunan pemerintah daerah, tetapi juga harus menjunjung prinsip akuntabilitas, keadilan bagi perusahaan pers, serta tata kelola pemerintahan yang transparan.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Diskominfo Pringsewu terkait mekanisme kerja sama publikasi media agar penggunaan anggaran daerah dapat dipahami secara terbuka dan objektif.

Sebab dalam pengelolaan anggaran publik, transparansi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

(Nazir)

Baca Juga
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

Recent Comments