Pringsewu (HGL) — Alih fungsi lahan di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, tak sekadar pelanggaran administratif, tapi diduga telah mengarah pada pembangkangan terbuka terhadap aturan. Di saat larangan resmi pemerintah diabaikan, pembangunan kos-kosan 35 pintu justru terus digenjot.
Peringatan yang sempat dipasang pun kini dicabut dan dibuang begitu saja, memunculkan kesan kuat bahwa proyek ini berjalan tanpa takut terhadap hukum maupun pengawasan aparat.
Pantauan di lokasi, Selasa (14/4/2026), menunjukkan aktivitas pembangunan kavling masih berlangsung tanpa hambatan. Sejumlah pekerja tampak tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, meski sebelumnya telah ada larangan dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Ironisnya, papan peringatan larangan yang sebelumnya dipasang oleh pihak berwenang kini ditemukan dalam kondisi tercabut dan berserakan di tanah, seolah tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan tersebut diduga akan difungsikan sebagai rumah kos. Salah satu pemilik yang terlibat dalam pembangunan diketahui bernama Roby, yang saat ini tengah membangun sekitar 35 pintu kos-kosan di atas lahan tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, Roby mengakui bahwa pembangunan yang dilakukannya belum mengantongi izin alih fungsi lahan.
“Saya memang belum punya izin alih fungsi lahan. Untuk izin lingkungan juga saya kurang tahu, dan IMB masih dalam proses,” ungkapnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa kelengkapan perizinan yang semestinya, termasuk izin lingkungan dan persetujuan resmi dari pemerintah setempat.
Sementara itu, seorang kepala tukang di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mencabut papan larangan tersebut.
“Saya tidak tahu siapa yang cabut, kami hanya kerja saja,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Eko Purwanto, camat Gadingrejo menegaskan bahwa tidak pernah ada izin yang diberikan terhadap pembangunan tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.
“Secara lisan maupun tertulis, tidak ada izin yang kami berikan,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kecamatan Gadingrejo.
Namun fakta di lapangan menunjukkan instruksi tersebut tidak berjalan efektif. Pembangunan tetap berlangsung tanpa tanda-tanda penghentian, seolah mengabaikan otoritas pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang, Anjarwati Setya, saat dikonfirmasi hanya menyampaikan akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
“Nanti kita koordinasikan dulu dengan satuan Pol PP selaku penegak perda,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta potensi pembangkangan terhadap aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Jika terbukti terjadi alih fungsi lahan tanpa izin, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang secara tegas melarang perubahan fungsi lahan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya wibawa pemerintah daerah yang dipertaruhkan, tetapi juga masa depan lahan pertanian di wilayah tersebut. Lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas berpotensi menjadi preseden buruk bagi praktik serupa di kemudian hari.
Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait, mulai dari penghentian aktivitas pembangunan hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar. Jika tidak, maka dugaan adanya pembiaran bahkan keberpihakan terhadap pelanggaran ini akan semakin menguat di mata masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan kos-kosan di lokasi tersebut masih terus berjalan tanpa tanda-tanda akan dihentikan. (Nazir)



