PRINGSEWU (HGL) – Praktik pungutan berkedok komite sekolah di SDN 1 Enggalrejo, Kecamatan Adiluwih, akhirnya terbongkar.
Fakta di lapangan tak lagi bisa ditutupi setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu memastikan pengumpulan uang dari wali murid, faktanya terjadi dan dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.
Dinas Pendidikan pun bergerak cepat dengan memerintahkan agar seluruh dana yang telah ditarik dari wali murid segera dikembalikan tanpa pengecualian.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pringsewu, Iswanto, menegaskan pengakuan tersebut diperoleh langsung dari pihak sekolah usai dilakukan konfirmasi resmi.
“Saya sudah konfirmasi langsung kepala sekolah. Memang benar ada pengumpulan dana melalui komite sekolah, dan sudah saya instruksikan untuk dikembalikan kepada wali murid,” tegas Iswanto, Senin (2/3/2026).
Pengakuan ini sekaligus meruntuhkan dalih lama yang kerap digunakan, yakni pungutan disebut sebagai hasil kesepakatan bersama wali murid. Padahal, regulasi nasional secara tegas melarang praktik tersebut, meskipun dibungkus melalui rapat orang tua.
Mengacu pada Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf b, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua dalam bentuk apa pun.
Ironisnya, larangan tersebut bukan aturan baru. Dinas Pendidikan Pringsewu diketahui telah mengeluarkan surat edaran sejak Agustus 2025 yang menegaskan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta tidak diperbolehkan menarik iuran dengan alasan apa pun.
“Sudah jelas dalam surat edaran kami. Tidak boleh ada pungutan, termasuk yang dibungkus kesepakatan rapat wali murid,” ujar Iswanto.
Tak hanya memerintahkan pengembalian dana, Dinas Pendidikan memastikan Kepala SDN 1 Enggalrejo akan dipanggil guna dimintai pertanggungjawaban dan dilakukan pembinaan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Pringsewu. Praktik pungutan yang terus berulang menunjukkan bahwa aturan kerap diabaikan dengan dalih kebutuhan sekolah, sementara wali murid kembali menjadi pihak yang terbebani.
Publik kini menunggu ketegasan pemerintah daerah. Apakah cukup berhenti pada pembinaan, atau akan ada sanksi nyata agar praktik pungutan berkedok komite sekolah tidak terus menjadi pola lama di sekolah negeri. (Tim)



