Pringsewu (HGL) – Tindak lanjut atas temuan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kelurahan Pringsewu Utara mulai menunjukkan perkembangan. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu memastikan akan segera mengambil langkah konkret dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan gudang material milik Yandi.
Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin sama sekali, baik secara administrasi maupun persetujuan lingkungan, meski pembangunan telah berjalan.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Pringsewu, Anjarwati Setya N, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kelurahan dan instansi terkait guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
“Untuk sementara harus dihentikan sampai izin PBG dipenuhi,” tegasnya.
Namun, langkah ini dinilai masih belum cukup. Sejumlah pihak menilai perlu adanya tindakan tegas di lapangan, bukan sekadar koordinasi administratif.
Fenomena ini kembali membuka fakta lama yang terus berulang di Pringsewu, pembangunan tanpa izin seolah menjadi praktik lazim. Pengusaha membangun terlebih dahulu, sementara proses perizinan dianggap bisa menyusul di belakang.
Padahal, aturan sudah sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan dimulai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian pembangunan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan.
Kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah. Bangunan tanpa izin bisa berdiri di kawasan strategis, namun luput dari pengawasan hingga akhirnya mencuat ke publik.
Jika tidak ada tindakan nyata, dikhawatirkan kasus serupa akan terus bermunculan dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan aturan.
Kini publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah. Apakah bangunan tersebut benar-benar akan dihentikan, atau kembali menjadi contoh lemahnya penegakan regulasi.
Harian Global Lampung (HGL) menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada wacana.
Jika pelanggaran dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri. (Nazir Ansori)



